Salin Artikel

DPR Diminta Tak Ambil Keputusan Strategis Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak mengambil keputusan yang strategis selama pandemi Covid-19.

Hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19, termasuk pengesahan undang-undang yang tak berhubungan dengan wabah, diminta untuk ditunda.

"Kami merekomendasikan seluruh proses pengambilan keputusan di luar Covid-19 itu diundurkan saja," kata Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi, dalm sebuah diskusi, Senin (13/4/2020).

Hanafi mengatakan, selama masa sidang ketiga ini, muncul kesan bahwa DPR sengaja mengambil kesempatan dalam keterbatasan situasi pandemi.

Hal ini dibuktikan dengan rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang dalam waktu dekat, seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, masyarakat tengah berjuang untuk bertahan hidup menghadapi wabah.

"DPR seolah berjalan sendiri tidak kontekstual dengan apa yang dirasakan oleh warga," ujar Hanafi.

Selama wabah Covid-19 ini, lanjut Hanafi, langkah-langkah strategis yang diambil DPR seharusnya hanya yang berkaitan langsung dengan pandemi.

Misalnya, melakukan pembahasan penundaan Pilkada 2020, membahas Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, atau Undang-undang Penanggulangan Bencana.

Hal-hal yang tidak berkaitan dengan Covid-19, kata Hanafi, seharusnya ditunda hingga pandemi usai.

"Kita mendorong supaya DPR lebih fokus terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada Covid-19," kata dia.

DPR berencana membahas sejumlah rancangan undang-undang di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah rancangan undang-undang tersebut antara lain, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan hingga RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/14274261/dpr-diminta-tak-ambil-keputusan-strategis-selama-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke