Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, anggaran yang dipangkas yaitu untuk kegiatan yang tidak bisa dilakukan selama wabah ini.
"Realokasi anggaran di Polri yaitu, kegiatan kerja sama ke luar negeri, kunjungan ke daerah-daerah, contohnya itu,” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, Polri mengutamakan penanganan untuk wabah Covid-19.
Argo mengatakan, pemangkasan anggaran untuk keperluan lain sudah pernah dilakukan oleh kepolisian.
"Menyangkut pemangkasan anggaran untuk kepentingan bangsa dan negara sudah dilakukan, tidak hanya giat corona saja. Anggaran yang tidak bisa dilakukan selama corona bisa dikurangi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.\
Pasal 1 Ayat 1 Perpres tersebut menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Adapun anggaran Polri berkurang sebanyak Rp 8,577 triliun. Anggaran yang semula Rp 104,697 triliun dipangkas menjadi Rp 96,119 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/13342811/demi-penanganan-covid-19-polri-realokasi-anggaran-kunjungan-kerja