Sebab, kata Yuri, pelaksanaan physical distancing saat ini belum maksimal.
"Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat.
Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya.
"Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri.
Hingga Jumat (10/4/2020) siang, ada 219 kasus baru yang dikonfirmasi pemerintah. Maka, total pasien Covid-19 yaitu 3.5212 orang.
Selanjutnya, ada 30 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh menjadi 282 orang.
Sementara itu, pemerintah mengonfirmasi penambahan 26 pasien Covid-19 meninggal dunia. Dengan demikian, total pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 306 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/10/18195851/jubir-pemerintah-penerapan-physical-distancing-diperkuat-melalui-kebijakan