Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Tjahjo mengatakan, ASN diperbolehkan pergi apabila mengalami suasi genting. Namun sebelum pergi, ASN diwajibkan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Begitu pula dengan pengajuan cuti, yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian cuti juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para ASN, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi, Kamis (9/4/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/10/14323811/selain-dilarang-mudik-asn-juga-tak-boleh-ajukan-cuti-selama-pandemi-covid-19