Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan apakah aturan tersebut memungkinkan diterbitkan.
"Nanti ada evaluasi dan kemungkinan kita memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
"Pembatasan mudik sekaligus kemungkinan adanya larangan mudik akan kita putuskan setelah melalui evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," sambung dia.
Pemerintah, lanjut Presiden Jokowi, sejak awal telah menyadari mudik Lebaran akan meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid-19). Sebab, akan ada jutaan masyarakat yang pulang kampung.
"Memang dari awal pemerintah melihat mudik lebaran akan menyebabkan meluasnya Covid-19," kata dia.
Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan aturan pelarangan mudik karena banyak warga yang terpaksa pulang kampung karena kehilangan penghasilan di kota.
Hal tersebut misalnya terjadi pada warga di Jakarta dan sekitarnya yang terdampak oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penghasilan mereka turun bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan," kata Presiden Jokowi.
Namun, di sisi lain, Kepala Negara menegaskan, pemerintah sudah menerbitkan aturan untuk melarang Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan Pegawai BUMN untuk mudik Lebaran.
Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia sendiri semakin bertambah.
Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, pasien positif Covid-19 mencapai 3.293 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 pasien dinyatakan sembuh. Sementara, 280 pasien lain meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/15462301/pemerintah-kaji-aturan-pelarangan-mudik-lebaran