Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, para napi yang sudah bebas tersebut telah memenuhi sejumlah syarat termasuk berkelakuan baik.
"Sebelum diekluarkan ada penilaian bahwa mereka berkelakuan baik, sudah menunjukkan perubahan sikap sebagai warga negara dan di dalam (penjara) tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Rika kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Rika menuturkan, pihaknya menganggap wajar munculnya keresahan di tengah masyarakat imbas pembebasan para napi tersebut.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa para napi tersebut sudah menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat.
"Mereka ini adalah saudara-saudara kita yang pernah melakukan kesalahan, sudah diibina, sudah memenuhi syarat, dan sudah siap kembali ke masyarakat," ujar Rika.
Rika menambahkan, pihaknya pun tetap mengawasi perilaku para napi setelah keluar dari penjara.
Ia mengatakan, hak asimilasi atau hak integrasi para napi tersebut dapat dicabut bila kedapatan kembali melakukan kejahatan.
"Dicabut hak asimilasi dan integrasinya, diproses tindak pidana barunya, jadi sisa pidana lama akan ditambah dengan masa pidana yang baru," kata Rika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020) kemarin.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/14010111/ribuan-napi-dikeluarkan-dari-penjara-ditjen-pemasyarakatan-pastikan