Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan, jajaran pemkot bersama TNI, Polri, dan Satpol PP telah bekerja sama membentuk Polisi RW.
Mereka ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan mengawasi kegiatan masyarakat di lingkup Rukun Warga selama tengah pandemi Covid-19.
“Ya jadi kita kerja sama tiga pilar ya, itu dari Koramil, Polsek kita akan keliling dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan gitu,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Meski baru sebatas memberikan imbauan, Irwandi mengatakan bahwa pada saat PSBB berlaku efektif, para polisi RW akan bisa memberikan tindakan tegas kepada warga.
Salah satunya, membubarkan masyarakat yang masih kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.
“Kalau kemarin kan kita imbauan kalau besok di PSBB ada penindakan. Seperti arahan Pak Gubernur kan itu, jadi akan ada penindakan. Jadi kalau ada kumpul-kumpul lebih dari 5 orang kita bubarkan. Nah, itu termasuk perannya Polisi RW nanti,” ucap Irwandi.
Saat ini, Pemkot Jakarta Pusat sudah memberikan arahan kepada jajaran di tingkat kelurahan hingga RT/RW untuk mensosialiasikan kebijakan yang diatur dalam PSBB di Jakarta.
“Wali Kota sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran. Jadi Rabu Kamis ini sosialisasi, Jumat udah berlaku,” kata Wirandi.
Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat di Jakarta tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang selama masa PSBB.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/14530731/polisi-rw-di-jakpus-akan-dikerahkan-untuk-bubarkan-kegiatan-warga-saat-psbb