Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa keterkaitan Astuti sehingga mesti dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/10085701/kpk-panggil-seorang-jaksa-sebagai-saksi-kasus-nurhadi