JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membenahi sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya terkait masalah overkapasitas atau kelebihan penghuni lapas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Kemenkumhan menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian.
"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan lebih terukur," kata Ali dalam kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Hal ini disampaikan Ali berkaitan wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi guna mencegah penularan Covid-19 di penjara sekaligus menekan angka overkapasitas.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan, ada tiga rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Kemenkumham untuk mengatasi masalah overkapasitas.
Rekomendasi pertama adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan mengoptimalkan peran Balai Lemasyarakatan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.
Sebab, saat ini terdapat sekira 40.000 napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.
"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi.
Rekomendasi kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay di mana kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay.
Ipi menuturkan, pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000 overstay dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.
Rekomendasi ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem, artinya remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk.
"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan rutan)," ujar Ipi.
Ipi mengatakan, jika rekomendasi KPK tersebut dijalankan maka persoalan overkapasitas akan berkurang signifikan.
Jika rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian oversytay dijalankan, sekurangnya 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.
"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.
Ipi menambahkan, Kemenkumham baru menjalankan satu dari 19 rekomendasi KPK atas 14 temuan KPK saat melakukan kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/18582631/atasi-overkapasitas-kpk-minta-kemenkumham-benahi-tata-kelola-lapas