JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, meminta kepala daerah tak membuat kebijakan yang bertentangan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia meminta jangan sampai ada kesulitan keluar masuk akses logistik lantaran masing-masing daerah yang saling berbatasan menutup akses wilayah mereka.
"Daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional. Termasuk juga kemudahan akses tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat, memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Ia mengingatkan para kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekiranya izin pelaksanaan PSBB diberikan.
Doni pun meminta tak ada kebijakan PSBB di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
"Presiden meminta agar diatur baik agar tidak ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," lanjut Doni.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/13183541/pemerintah-minta-kebijakan-psbb-antardaerah-tak-bertentangan