Salin Artikel

Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan penerapan darurat sipil tak bisa dilaksanakan di tengah status darurat kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam Konteks ketatanegaraan tidak dimungknkan (menerapkan darurat sipil dan kesehatan sekaligus). Kita harus pilih ini, darurat sipil atau darurat kesehatan masyarakat. Itu harus salah satu, konsepnya beda," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Istana Bicara Darurat Sipil" di akun YouTube medcom.id, Minggu (5/4/2020).

Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal empat jenis status darurat, yakni darurat sipil (UU No. 23 Tahun 1959), darurat bencana (UU No. 24 Tahun 2007), darurat konflik sosial (UU No. 7 Tahun 2017), dan darurat kesehatan masyarakat (UU No. 6 Tahun 2018).

Bayu mengatakan, masing-masing kedaruratan berdasarkan Undang-Undangnya juga telah mengatur sanksi bagi para pelanggarnya.

Karena itu, menurut dia, Presiden tak perlu menggabungkan darurat sipil dengan darurat kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19. Sebab, dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatab juga telah diatur sanksi pidananya.

Ia pun meminta Presiden tak merespons berlebihan dengan status darurat sipil jika selama pelaksanaan PSBB terjadi kekacauan dan pembangkangan masal sebab UU Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur sanksi jika terjadi kedua hal tersebut, tepatnya pada Pasal 93.

"Problemnya hari ini kenapa penegakan hukum belum berjalan karena PSBB masih bersifat imbauan," lanjut Bayu.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020)

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/14591041/pengamat-sebut-darurat-sipil-tak-bisa-diterapkan-saat-darurat-kesehatan

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke