Salin Artikel

Polemik Pembebasan Napi Koruptor Saat Wabah Covid-19 Merebak

Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Meski belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memunculkan wacana tersebut untuk pertama kali, telah mengklarifikasi hal itu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu.

Yasonna memunculkan wacana revisi tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 napi lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Namun, pembebasan para koruptor itu terhambat oleh keberadaan PP itu. Yasona lalu berencana untuk memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP tersebut.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Rabu.

Menurut Donald, wacana revisi PP itu bukan kali ini saja dilontarkan Yasonna. Saat Yasona mejabat sebagai Menkumham pada periode pertama, wacana revisi itu telah muncul, yaitu tahun 2015.

Karena itu, Donald menilai, wacana tersebut tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk menjadi justifikasi. Jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," ucap Donald.

Berdasarkan catatan ICW, jumlah koruptor yang telah dijebloskan ke penjara hanya 1,8 persen dari total napi yang ada di Indonesia. Angka tepatnya adalah 4.452 napi korupsi dari total 248.630 napi secara umum di Indonesia.

Lapas para napi koruptor sesungguhnya berbeda dengan napi umum lainnya, yang notabene tinggal berhimpit-himpitan di dalam sel. Menurut Donald, tidak tepat jika kemudian pemerintah menjadikan alasan penuh untuk memembaskan para napi koruptor.

ICW pun berharap Presiden Joko Widodo dapat menolak wacana revisi tersebut, seperti yang pernah ia sampaikan kepada publik tahun 2016 silam.

"Kami berharap sikap dari Presiden tersebut konsisten di tahun 2020," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyesalkan munculnya wacana tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, napi koruptor tidak tinggal di sel yang penuh, sebagaimana napi umum lainnya.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Yasonna untuk membebaskan mereka dengan alasan mengurangi kepadatan ruang tahanan.

"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu  kemarin.

Ia menuturkan, masalah kelebihan kapasitas yang dijadikan alasan oleh Yasonna merupakan masalah lama yang sudah terjadi. Namun, hingga kini Kemenkumham belum memperbaiki tata kelola di Lapas Sukamiskin, yang selama ini dikenal sebagai tempat tinggal bagi napi koruptor.

"Sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang. Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," tegas Ghufron.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ada dua alasan pemerintah untuk tidak memberikan remisi kepada koruptor.

Pertama, mereka tidak menempati sel yang berhimpitan layaknya napi kasus hukum lainnya. Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak korupsi itu sebenaranya tidak uyug-uyugan (berhimpitan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu malam.

Justru, imbuh dia, jauh lebih baik bila mereka tetap berada di sel, daripada isolasi di rumah masing-masing.

Kedua, pemberian remisi terhadap koruptor memang diatur di dalam PP 99/2012. Namun, ia menegaskan, pemerintah tidak mempunyai rencana untuk merevisi PP tersebut seperti dikemukakan Yasonna selama ini.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," tegas Mahfud.

Setelah mendapati banyak kritikan, Yasonna belakangan menyatakan bahwa wacana revisi itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden.

Ia juga menegaskan, tidak semua napi di atas usia 60 tahun akan mendapat remisi. Sebab, menurut dia, hanya yang telah menjalani 2/3 hukumanlah yang akan mendapat remisi.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu.

Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020, jumlahnya tinggal 64 orang.

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/08104801/polemik-pembebasan-napi-koruptor-saat-wabah-covid-19-merebak

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke