Salin Artikel

Waketum MUI: Muslim di Jakarta Boleh Tak Shalat Jumat akibat Covid-19

Pasalnya, DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona yang tinggi.

Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, masyarakat yang tinggal di kawasan dengan tingkat penyebaran virus corona tinggi boleh tak melaksanakan shalat Jumat.

"Kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan Fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat zuhur," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Zainut menjelaskan bahwa dalam Fatwa MUI itu setidaknya ada tiga kategori.

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 masih terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan shalat zuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Di DKI Jakarta sendiri, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menambah masa status tanggap darurat Covid-19, dari yang semula 23 Maret hingga 5 April, diperpanjang hingga 19 April 2020.

Perpanjangan ini dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta yang meningkat tajam.

Oleh karena itu, Zainut menegaskan bahwa masyarakat Islam di Jakarta boleh tak menggelar shalat Jumat.

Zainut menambahkan, orang yang tidak menunaikan shalat jumat karena pandemi Covid-19 tak bisa diancam dengan hadits Thabrani yang menyatakan bahwa seseorang menjadi munafik jika mendengar adzan shalat jumat tiga kali kemudian tidak menghadirinya.

Menurut Zainut, ancaman hadits itu berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa uzur.

"Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (dalam perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/11013941/waketum-mui-muslim-di-jakarta-boleh-tak-shalat-jumat-akibat-covid-19

Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke