Salin Artikel

Gugus Tugas Keluarkan Rekomendasi Standar APD untuk Penanganan Covid-19

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2020).

Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan pasien Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.

"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Agus menjelaskan, Gugus Tugas mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.

Rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan bagi tenaga medis yang berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.

"Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ungkap Agus.

Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkat perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.

APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.

Adapun kondisi lain, yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan autopsi serta pengambilan sampel pernapasan.

Kedua, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19.

"APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan," tutur Agus.

APD yang dimaksud berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata.

Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.

Ketiga, ada APD tingkatan perlindungan pertama yang merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.

Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.

"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," ujar Agus.

Agus menambahkan, hingga Rabu lalu (1/4), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan.

"Para tenaga medis masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID - 19," tutur Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/08292691/gugus-tugas-keluarkan-rekomendasi-standar-apd-untuk-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke