Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu menunjukkan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak memahami aturan-aturan yang berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi.
"Kita tidak terlalu kaget dengan sikap Nurul Ghufron ini, memang mereka tidak memahami aturan-aturan mana yang berpotensi untuk mengebiri upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Kurnia menuturkan, sikap pimpinan KPK periode ini berbeda jauh dengan sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang menurutnya lebih tegas dalam merespons isu pemberantasan korupsi.
"Zamannya Pak Agus Rahardjo itu berulang kali sikap pimpinan KPK itu clear, ketika ada isu revisi undang-undang KPK mereka tegas menolak usulan tersebut," kata Kurnia.
Sedangkan, pimpinan era Filri Bahuri saat ini justru secara terbuka mendukung revisi UU KPK saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada September lalu.
Dalam konteks revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang kembali digulirkan Yasonna, kata Kurnia, pimpinan KPK era Agus juga tegas menolak karena hal itu mengurangi efek jera bagi koruptor.
"Sikap sekarang justru berbeda, malah Nurul Ghuforn mengapresiasi langkah dari Menteri Hukum dan HAM ini," ujar Kurnia.
Ghufron sebelumnya mengaku menyambut positif wacana membebaskan narapidana koruptor demi mncegah penularan Covid-19 yang diwacanakan Yasonna.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," kata Ghufron, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.
"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16251921/icw-kritik-pimpinan-kpk-yang-menyambut-positif-wacana-yasonna-bebaskan