Salin Artikel

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah skema pemberian bantuan sosial yang diyakini akan terkendala oleh ketidaksesuaian domisili para penerima.

"Ombudsman menyadari kesulitan yang akan dihadapi oleh Pemerintah dalam investarisasi adalah kendala kesesuaian antara domisili berdasarkan identitas formal di KTP dengan keberadaan langsung masyarakat rentan yang mayoritas adalah para pekerja sektor," kata Alamsyah saat memaparkan sejumlah saran dari Ombudsman dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020)

Alamsyah mengatakan, Pemerintah harus memastikan bahwa skema yang diterapkan tidak terkendala oleh identitas domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warga.

Sebab, banyak pekerja di sektor informal memiliki kartu tanda penduduk di daerah asal mereka yang berbeda dengan domisili tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi dan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan pemerintah daerah tetap mempersiapkan rencana mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan diambilnya kebijakan karantina wilayah seiring menerapkan langkah-langkah prioritas pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah tetap mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk ke tahap karantina wilayah dan percepatan mekanisme pengendalian sosial," kata Alamsyah.

Salah satu hal yang bisa dilakukan Pemerintah adalah menunjuk institusi pengelola jaringan logistik untuk mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok apabila karantina wilayah di daerah tertentu harus diterapkan.

"Termasuk kesiapan skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan tranportasi dan jaringan retail yang telah ada," ujar Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani virus Corona (Covid-19).

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/18491631/pemerintah-terapkan-pembatasan-sosial-berskala-besar-ini-catatan-ombudsman

Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke