Ia meminta Pemda bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan yang telah disusun pemerintah pusat.
"Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kita bekerja karena amanat konstitusi, pegangannya itu saja," kata Jokowi usai meninjau rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Presiden sendiri sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar.
PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jokowi meminta daerah berpegang kepada dua aturan tersebut.
"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," sambung dia.
Presiden Jokowi menegaskan, berdasarkan dua aturan tersebut, pemerintah daerah bisa melakukan penerapan PSBB seizin menteri kesehatan.
Dengan penerapan PSBB, maka aktivitas sosial masyarakat dibatasi, namun ekonomi tetap berjalan.
"Kita tetap aktivitas ekonomi ada tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," kata Jokowi.
Namun ia juga menegaskan pemerintah tak mengizinkan daerah untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown. Sebab, hal itu akan menggangu aktivitas perekonomian.
"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transprotasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata dia.
Saat ditanya wartawan soal adanya pemerintah daerah yang sudah melakukan karantina wilayah atau lockdown, Jokowi membantahnya.
Ia mengenaskan sampai saat ini seluruh pemerintah daerah masih sejalan dengan pemerintah pusat.
"Sampai saat ini belum ada yang berbeda dan kita harapkan tidak ada. Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan-pembatasan wajar karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing," ujar dia.
"Tapi sekali lagi tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," lanjut Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/15125231/hadapi-covid-19-jokowi-minta-daerah-jangan-buat-acara-sendiri-sendiri