Ada beberapa Pemda yang menutup sebagian jalur masuk kendaraan ke wilayahnya untuk mengurangi arus orang yang masuk ke daerahnya.
Namun menurut Presiden Jokowi, hal itu masih sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda dan kita harap tidak ada yang beda," kata Jokowi di sela meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
"Bahwa ada pembatasan sosial dan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah ingin mengontrol," lanjut dia.
Kepala Negara pun mengingatkan para kepala daerah tidak melakukan pembtasan sosial di luar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia melarang kepala daerah membuat pembatasan sosial dengan cakupan lebih besar di luar ketentuan PP tersebut.
Diketahui, PP tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai (istilahnya) lockdown," lanjut Presiden.
"Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Kita bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/13382571/soal-penanganan-covid-19-jokowi-belum-ada-pemda-yang-bertentangan