Salin Artikel

Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia.

Jumlah pasien yang positif terjangkit Covid-19 juga kian bertambah setiap harinya.

Pemerintah pusat pun sudah melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Mulai dari melakukan contact tracing hingga menyarankan masyarakat bekerja dan belajar dari rumah untuk mengurangi kontak fisik yang menjadi salah satu perantara penularan virus corona.

Selain pemerintah pusat, pemerintah desa juga mulai diminta untuk ikut melakukan upaya pencegahan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan instruksi untuk pencegahan Covid-19 ditingkat desa melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Setidaknya ada dua hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, program desa tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menjelaskan Eko menjelaskan, kegiatan padat karya tunai desa dilakukan untuk terus membangkitkan ekonomi di desa di tengah pandemi Covid-19.

"Yaitu kita tetap memperkuat di sisi ekonomi masyarakat, sehingga dia melalui padat karya tunai," ujar Eko saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

"Yang kedua, karena ini adalah hal yang sangat penting sekali yaitu tentang penanganan dan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Di samping padat karya tunai, kata Eko, pencegahan Covid-19 juga perlu dilakukan.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, ada instruksi pembentukan relawan desa tanggap Covid-19.

Nantinya, relawan itu bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Covid-19 serta melakukan beberapa rangkaian pencegahan.

Relawan desa tanggap Covid-19

Eko menjelaskan, relawan desa tanggap Covid-19 akan dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan BPD, petugas desa, tokoh masyarakat petani setempat hingga para pemuda, berkerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

Relawan desa tanggap Covid-19 memiliki beberapa tugas di antaranya melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Itu harus diantisipasi dan harus mereka tahu tentang itu salah gejalanya (Covid-19)," kata Eko.

Tugas selanjutnya, relawan harus mendata warga yang rentan sakit dari kelompok marjinal. Mulai dari kalangan lansia, hingga balita.

"Masyarakat mana ya kita dalam mendata lanjut usia, lalu mereka yang rentan penyakit atau menahun, lalu juga balita, itu harus mulai didata," ungkapnya.

Kemudian, relawan bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Relawan juga bertugas menyiapkan rumah untuk melakukan karantina bagi orang-orang yang berasal dari luar desa.

Kendati demikian, tempat karantina itu harus direkomendasikan terlebih dahulu ke petugas kesehatan setempat.

"Jadi kalau misalnya nanti disiapkan tempat-tempat isolasi karena nanti tugas relawan harus mulai mempersiapkan itu," ujarnya.

Selanjutnya, para relawan bertugas untuk mendata orang yang keluar atau masuk ke desa.

Serta membuat pos jaga yang dilengkapi alat deteksi kesehatan dan dijaga 24 jam.

"Selain itu juga nanti ini siapa, ini ODP atau pasien yang dalam pengawasan itu juga nanti harus didata dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten," imbuh Eko.

Relawan juga bertugas untuk membentuk tenaga kesehatan untuk memantau pasien dalam pengawasan (PDP).

Kemudian mengawasi kegiatan karantina mandiri apabila di desa belum memiliki tempat karantina khusus.

Diminta tak beri izin warga berkerumun

Eko berharap pemerintah desa tidak memberikan izin pada warga yang ingin membuat kegiatan dan menimbulkan kerumunan.

Menurut Eko, ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di desa.

"Karena ini tingkat penularannya tinggi kalau misalnya desa atau masyarakat masih ada kerumunan-kerumunan," ungkapnya.

"Jadi pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan itu," kata dia. 

Eko mengatakan, jika ada penyelenggara kegiatan yang nekat menggelar acara, pemerintah desa memiliki wewenang untuk membubarkannya.

Selain pemerintah desa, relawan desa tanggap Covid-19 juga memiliki tugas untuk ikut melakukan penertiban dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi itu nanti harus bersama-sama diberikan pengertian (pada penyelenggara acara), lalu itu dibubarkan," ujar dia.

Pengunaan dana desa untuk cegah Covid-19

Terkait anggaran, pemerintah memperbolehkan dana desa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, misalnya untuk modal pembuatan hand sanitizer dan disinfektan mandiri.

"Bahkan dana desa itu bisa digunakan untuk bagaimana membuat disinfektan maupun hand sanitizer," kata Eko.

Eko menjelaskan, penggunaan dana desa tersebut bisa dimasukan dalam kegiatan padat karya non fisik untuk menjaga ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19.

"Mereka bisa kerja di rumah, lalu dia membuat itu nanti dilakukan oleh masyarakat yang ada di situ," ungkapnya.

Kemudian, dana desa juga bisa digunakan untuk menyiapkan logistik warga yang tengah menjalani karantina terkait Covid-19 di desa.

Hal ini berkenaan dengan instruksi pemerintah agar desa secara sukarela menyediakan rumah karantina bagi warga yang baru pulang dari luar negeri atau daerah tertentu.

"Karena dana desa juga bisa digunakan untuk penyiapan logistik ketika ada isolasi warga masyarakat, berarti harus menyiapkan dan untuk penanganan logistik itu untuk kepentingan warga desa," ujar Eko.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/06111221/instruksi-kemendes-pdtt-agar-desa-ikut-cegah-penyebaran-covid-19

Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke