Salin Artikel

Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan Digunakan Lawan Wabah Corona

Yusril mengatakan, penetapan darurat sipil digunakan untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan untuk mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.

"Darurat sipil terkesan repressif. Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Yusril mengatakan, penetapan status darurat sipil mengacu pada Perppu No 23 Tahun 1959.

Dalam Perppu tentang kedaruratan sipil itu termaktub berbagai ketentuan seperti melakukan razia dan penggeledahan yang hanya relevan digunakan untuk menghadapi pemberontakan dan kerusuhan.

Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan digunakan mengatasi wabah Covid-19.

Yusril mengatakan, ia pernah menggunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000 di era kepresidenan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Kala itu, kata Yusril, Gus Dur akhirnya setuju menyatakan darurat sipil dan meminta mengumumkannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Yusril mengatakan, saat itu status darurat sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama tersebut.

Yusril pun menilai darurat sipil memiliki kelemahan sebab tak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," kata Yusril.

"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi," lanjut dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah.

Menurut dia, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan semua skenario, termasuk pemberlakuan status darurat sipil.

"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi mengatakan, PSBB diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya.

"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/20151001/yusril-status-darurat-sipil-tak-relevan-digunakan-lawan-wabah-corona

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke