Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci data sebaran maupun kasusnya.
“Sampai hari ini, untuk penanganan kasus hoaks berkaitan dengan virus corona sudah mencapai 63 kasus,” kata Argo melalui siaran langsung di laman Facebook Divisi Humas Polri, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, kasus hoaks terkait virus corona yang ditangani polisi sebanyak 46 kasus per Kamis (26/3/2020).
Rinciannya, kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri (5 kasus), Polda Kalimantan Timur (3 kasus), Polda Metro Jaya (2 kasus), Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (3 kasus), Polda Jawa Barat (3 kasus).
Kemudian, Polda Jawa Tengah (2 kasus), Polda Jawa Timur (7 kasus), Polda Lampung (3 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (2 kasus), Polda Sumatera Utara (2 kasus).
Lalu, Polda Bengkulu (2 kasus), Polda Sumatera Barat (1 kasus), Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (2 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), dan Polda Kepulauan Riau (1 kasus).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya, penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Polri pun mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyebar informasi di media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Polri mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15412251/polisi-kini-tangani-63-kasus-penyebaran-hoaks-soal-virus-corona