Salin Artikel

Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri

Menurut Presiden Jokowi, dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehehatan.

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dalam menangani wabah Covid-19.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dia.

Pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan agar masyarakat mendapatkan kompensasi atas kebijakan yang telah diterapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15314231/atasi-covid-19-jokowi-minta-kepala-daerah-tak-buat-kebijakan-sendiri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke