JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuat langkah penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) di desa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menjelaskan, kegiatan padat karya tunai desa dilakukan untuk membangkitkan ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19.
"Yaitu kita tetap memperkuat di sisi ekonomi masyarakat, sehingga dia melalui padat karya tunai," kata Eko dalam konferensi persnya di Graha BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).
"Yang kedua, karena ini adalah hal yang sangat penting sekali yaitu tentang penanganan dan pencegahan Covid-19," sambungnya.
Di samping padat karya tunai, kata Eko, pencegahan Covid-19 saat ini juga perlu dilakukan.
Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, ada instruksi untuk membentuk relawan desa tanggap Covid-19.
Relawan tersebut terdiri dari kepala desa, anggota BPD, RT, RW serta tokoh masyarakat, petugas desa, termasuk tokoh-tokoh petani dan pemuda.
Selain itu relawan juga harus bermitra dengan bhakamtibmas dan Babinsa
Para relawan nantinya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi serta melakukan beberapa rangkaian pencegahan terkait Covid-19.
Dalam penanganan Covid-19, lanjut Eko, dana desa boleh digunakan untuk melakukan beberapa kebutuhan yang diperlukan seperti disinfektan dan hand sanitizer.
"Jadi bagaimana cara pencegahan, Bagaimana cara untuk mengetahui gejala penularan, sampai kepada penanganan. Ini dilakukan oleh teman-teman dari tugas relawan itu," ungkap Eko.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/12264261/kemendes-pdtt-instruksikan-pembentukan-relawan-desa-tanggap-covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.