JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan DPR dan pemerintah yang akan tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pembahasan RUU di tengah pandemi virus corona ini akan membatasi partisipasi publik.
"Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik, Kalau mereka bilanng ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh," kata Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Menurut Asfin, keputusan DPR dan pemerintah itu keliru, sebab berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pembahasan RUU.
Mereka juga meminta DPR dan pemerintah fokus dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi. Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya," ujarnya.
"Sebaiknya, DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19," tuturnya.
DPR, kata Asfin, mestinya memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasannya dengan melakukan realokasi anggaran untuk membantu penanganan pasien Covid-19.
Kemudian, menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tersedianya pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.
"Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah atas nama penanganan pandemi Covid-19, perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja dan segera memberi arahan konkret kepada Pemerintah melalui fungsi pengawasan," ucapnya.
Lebih lanjut, Asfina meminta, DPR segera merealisasikan rencana pemotongan gaji dan tunjangan anggota minimal sebesar 50 persen tanpa tergantung pada kebijakan fraksi.
"Mengingat fungsi anggaran diemban oleh DPR RI sebagai perwakilan rakyat, bukan perwakilan partai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme.
"Urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia.
Puan menekankan, DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan ini.
Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi.
Namun, bukan berarti DPR RI melupakan tugas pada bidang legislasi dan anggaran lainnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," ujar Puan.
"Namun urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/10155421/pembahasan-omnibus-law-di-tengah-wabah-covid-19-batasi-partisipasi-publik