Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, karantina wilayah bukan merupakan darurat sipil sehingga cara-cara yang bersifat menekan apalagi menggunakan kekerasan seharusnya tidak digunakan.
"Karena ini bukan darurat sipil apalagi darurat militer, karena ini darurat kesehatan, maka garda depan adalah tenaga kesehatan, yang paling depan yang memimpin ini selain Presiden tentunya adalah tenaga kesehatan, bukan polisi," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Asfina mengatakan, ketentuan mengenai karantina wilayah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa suatu wilayah yang dikarantina dibatasi dengan garis polisi dan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian yang berada di luar garis karantina.
Menurut Asfina, aturan ini menegaskan bahwa polisi tak punya kewenangan untuk patroli.
"Jadi polisi bukan ada di dalam wilayah karantina, dia bukannya patroli, dia ada di luar. Jadi enggak bisa keluar masuk," ujar dia.
Sementara itu, untuk mengatur warga supaya tetap berada di dalam wilayah karantina, seharusnya dapat diberdayakan perangkat desa, yakni ketua RT dan ketua RW.
Tidak hanya itu, tenaga kesehatan dengan jumlah yang cukup juga harus disiagakan di wilayah karantina.
"Dengan seperti itu akan minimal terjadinya kekerasan karena aktor utamanya bukan polisi apalagi tentara," kata Asfina.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/15332951/polisi-diminta-jangan-represif-apabila-pemerintah-terapkan-karantina