JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah, pekan depan.
"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktuya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020).
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengoordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.
Kemudian Kementerian Perhubungan yang akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.
Diberitakan, Pemerintah Kota Tegal memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).
Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul," kata Dedy.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/19292991/pekan-depan-pemerintah-putuskan-pp-soal-status-karantina-wilayah