JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengimbau Production House (PH) agar tidak melakukan kegiatan pengambilan film atau syuting demi mencegah penyebaran virus corona.
Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal 26 Maret 2020.
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
“Diimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi kesehatan dan keselamatan publik,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Polisi akan melakukan tindakan tegas apabila masih menemukan kegiatan syuting.
“Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut, polisi akan menindak kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/18272641/cegah-covid-19-polri-imbau-syuting-film-dan-sinetron-dihentikan