Salin Artikel

DPR Diminta Tunda Omnibus Law dan Fokus Kawal Penanganan Covid-19

Namun, ia meminta DPR menggunakan masa sidang kali ini untuk fokus mengawal kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 yang sampai saat ini sudah menewaskan 87 orang.

"Harus lebih difokuskan mengawasi pelaksanaan pencegahan dan pengobatan serangan covid-19. Misalnya, apakah di lapangan ditemukan berbagai ketidaksiapan, kekurangan dan atau sebagainya," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

"Tugas DPR memastikan bahwa dalam hal seperti ini, efektivitas penangangan covid-19 ini berjalan dengan semestinya dan seharusnya. Lebih dari itu tetap mengarusutamakan keselamatan publik dari pada yang lainnya," sambung dia.

Ray meminta berbagai kegiatan lain, termasuk di dalamnya pembahasan RUU yang menyita perhatian untuk ditunda sementara waktu.

Salah satunya adalah RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih terus mendapat penolakan dari kalangan buruh dan elemen masyarakat lainnya.

"Sebagaimana diketahui, RUU ini penuh dengan kontroversi. Berbagai elemen masyarakat sudah dengan tegas menolak, mengkritik dan memberi catatan atas RUU ini. Maka pembahasan RUU ini tanpa melibatkan publik tentu saja bisa mengakibatkan cacat prosedural," ucap Ray.

"Dan dalam kondisi di mana pengumpulan massa sedang dicegah, maka mengundang berbagai elemen masyarakat ke DPR tentunya sangat beresiko. Maka menundanya adalah salah satu solusinya," sambung dia.

Ray menilai akan lebih tepat jika RUU RUU Cipta Kerja dibahas pada waktu di mana semua komponen masyarakat, pemerintah dan DPR benar-benar dalam kondisi siap.

Diberitakan, DPR akan membuka masa persidangan III 2019-2020 pada Senin (30/3/2020) mendatang.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, mekanisme kegiatan persidangan telah diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Sidang paripurna pembukaan pekan depan akan digelar di ruang rapat paripurna Gedung Kura-kura. Kehadiran anggota dewan pun dibatasi dengan perwakilan masing-masing fraksi.

Kegiatan rapat di masing-masing komisi pun juga diatur. Awi mengatakan, peserta rapat dibatasi maksimal 20 orang yang terdiri atas anggota dewan, mitra kerja, dan sekretariat DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/17155721/dpr-diminta-tunda-omnibus-law-dan-fokus-kawal-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke