Salin Artikel

BNPB Dapat Dukungan DPR Jadi Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Komisi VIII memberikan dukungan kepada BNPB yang ditunjuk pemerintah sebagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Doni melalui live streaming BNPB Indonesia, Rabu (25/3/2020).

Doni mengatakan, dukungan Komisi VIII dibutuhkan termasuk untuk secepatnya merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kami berharap bahwa segala yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi dalam struktur organisasi BNPB ini dapat segara diatasi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII mendukung langkah-langkah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Komisi VIII, kata dia, mendorong penanganan Covid-19 dilakukan lebih terkoordinasi dan lebih tanggap antar instansi pemerintah.

"Karena itu kunci dari sukses atau tidaknya serta efektivitasnya gugus tugas ini, kata Ace.

Ace meminta, Gugus Tugas untuk meningkatkan kesiapan mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 dengan mengkoordinasikan dengan seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan kalangan swasta agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.

Selain itu, Komisi VIII memberikan dukungan politik baik anggaran dan payung hukum terkait tugas-tugas yang dilaksanakan BNPB.

"Komisi VIII berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU tahun nomor 24 tahun 2007 ini, dengan secepatnya agar mekanisme dan kendali organisasi penanggulangan wabah ini bisa diselesaikan dengan cepat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/17014451/bnpb-dapat-dukungan-dpr-jadi-pelaksana-gugus-tugas-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke