Hal ini untuk meringankan beban dunia usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.
"Pemda juga perlu melakukan relaksasi, seperti yang diamanatkan presiden, bagi dunia usaha perlu diberikan," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020).
Relaksasi yang dimaksud itu misalnya, pengurangan pajak daerah, pembebasan pajak daerah, hingga retribusi daerah.
Langkah ini, kata Safrizal, perlu peran dari setiap kepala daerah.
Selain itu, Kemendagri juga meminta agar mengidentifikasi kegiatan ekonomi mikro yang ada di daerah masing-masing.
Menurut Safrizal, ekonomi mikro harus didukung selama virus corona masih mewabah.
"Karena ekonomi lagi menurun maka pemerintah agar mengidentifikasi lalu mensupport sektor ekonomi yang paling bawah," ujarnya.
Safrizal menambahkan, pemda perlu ikut mendisiplinkan penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus corona.
Hal ini, kata dia, harus dilakukan bersama-sama secara serentak dari tingkat pusat hingga tingkatan terendah.
"Kegiatan penanganan Covid-19 ini bukan hanya kewenangan, bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga urusan semua, urusan pemerintah provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa semuanya harus bergerak, bukan saja di level pusat, semua harus serentak," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/12583551/covid-19-mewabah-kemendagri-minta-pemda-lakukan-relaksasi-pajak-dunia-usaha