“Kalau ada penjualan maka akan kita selidiki dari mana alat itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Daniel menuturkan, pemerintah telah mendatangkan alat rapid test tersebut dari China.
“Memang kemarin pemerintah menjemput dari China, tetapi untuk perorangan impor kan enggak bisa,” ucap dia.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto bahwa pemerintah tidak memberi izin edar untuk alat rapid test Covid-19 di Tanah Air.
Kendati demikian, ia belum menegaskan lebih lanjut mengenai sanksi bagi para penjual maupun pembeli alat tersebut.
“Penjualnya kita cek,” ucap Daniel ketika ditanya perihal sanksi.
Achmad Yurianto menegaskan, alat pendeteksi virus corona (Covid-19) secara cepat (rapid test) yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Sebab, alat rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.
"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.
Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/13335251/polisi-selidiki-alat-rapid-test-covid-19-yang-dijual-online