Dari jumlah itu, sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal.
Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, pemerintah terus menggalakkan penerapan social distancing.
Inti dari social distancing adalah membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain.
Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Untuk merealisasikan pengurangan aktivitas di luar rumah, pemerintah pun mengambil sejumlah kebijakan.
Work from home
Pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Pemerintah pun mengimbau lembaga negara maupun perusahaan swasta untuk memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah.
Namun, bagi pegawai dengan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah diminta agar tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Meliburkan Sekolah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah pun ikut terdampak dari wabah virus corona.
Sejumlah pemerintah daerah memutuskan untuk meliburkan sekolah di wilayahnya. Salah satunya adalah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah di Ibu Kota selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin (16/3/2020).
"Langkah ini diambil untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (14/3/2020), seperti disiarkan Kompas TV.
Anies juga mengimbau agar lembaga pendidikan non-formal untuk melakukan kegiatan belajar lewat jarak jauh atau secara online.
Tak hanya Jakarta, daerah yang meliburkan sekolah antara lain, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Tengah.
Selain itu, ada pula daerah yang memutuskan agar para siswa belajar dari rumah, misalnya Jawa Barat.
Hindari Kerumunan
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari dan bahkan mencegah terjadinya kerumunan.
Anggota kepolisian turut dikerahkan untuk memastikan tidak ada kerumunan massa.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Dalam maklumat tersebut, tindakan pengumpulan massa terdiri dari lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dijerat Pidana
Sanksi pidana menunggu bagi mereka yang tidak mematuhi imbauan polisi untuk membubarkan diri dari keramaian.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/08215031/upaya-galakkan-social-distancing-bekerja-dari-rumah-hingga-jeratan-pidana