Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.
Dalam situasi ini, menurut Julius, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat.
"Dan angka kematian (death toll) akibat Covid-19 di Indonesia kian hari kian meningkat," ucapnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 22 Maret 2020, sudah ada 517 kasus positif Covid-19.
Angka ini melonjak cukup signifikan bila dibandingkan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali pada 2 Maret lalu. Saat itu hanya ada dua kasus positif.
Sementara, angka kematian akibat penyakit ini mencapai 48 kasus. Sedangkan angka kesembuhannya mencapai 29 kasus.
Julius menambahkan, pemerintah sejauh ini telah mengeluarkan kebijakan social distancing setelah penyakit yang telah menjadi pandemi global ini ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia.
Namun, dengan kurang tegasnya MA dalam membuat aturan terkait penundaan sidang, maka hal tersebut masih dapat membahayakan aparat penegak hukum dan juga para tahanan yang harus menjalani persidangan.
"Oleh karena itu, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI," ujar Julius.
Selain itu, ia berharap agar MA dapat mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.
Pihaknya juga mendesak MA untuk mempercepat pelayanan E-litigasi, baik itu administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.
"Kami juga mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/09481331/cegah-penyebaran-covid-19-koalisi-desak-sidang-di-pengadilan-ditunda