Imbauan tersebut disampaikan staf khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, Jumat (20/3/2020).
"Sama seperti yang lain, Kepala Daerah yang positif terinfeksi virus corona harus segera mengisolasi diri di dalam perawatan intensif. Sesuai dengan protokol penanganan medis RS rujukan perawatan virus corona," ujar Kastorius saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kedua, kepada orang-orang yang berinteraksi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang terinfeksi diminta segera melaporkan diri ke petugas kesehatan RS rujukan.
Menurut Kastorius, hal ini dilakukan untuk segera diperiksa dan dimasukkan ke dalam kategori pengawasan dan sesegera mungkin mengambil tindakan, seperti self isolation sesuai protokol medis.
Ketiga, Kemendagri meminta masyarakat tidak perlu panik bila Kepala Daerahnya dikabarkan positif terkena virus corona.
"Telah ada mekanisme yang mengatur fungsi pemerintahan dan pelayanan publik terjamin tetap berlangsung terus di saat Kepala Daerah berhalangan sementara akibat ijin sakit," tegas Kastorius.
Dilansir dari laman KompasTV, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Meski hasil tes positif, tetapi kondisi kesehatan Bima Arya tidak kritis.
Bima Arya termasuk pasien yang hanya mengalami gejala ringan.
Walau mengalami gejala ringan, Bima Arya memercayakan penanganan masa isolasi di RSUD Kota Bogor selama 14 hari ke depan.
Informasi itu berdasarkan dengan keterangan pers yang diterima oleh KompasTV, Jumat (20/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/09563771/bima-arya-positif-covid-19-kemendagri-sampaikan-3-imbauan