JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (19/3/2020).
Doni menyebut, dalam rapat itu, Mahfud mengemukakan usulnya untuk memberikan sanksi hukum bagi pihak yang tak taat aturan untuk mencegah penyebaran corona.
"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo.
Doni mengatakan, usul tersebut disampaikan Mahfud karena mempertimbangkan faktor keselamatan rakyat.
"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Doni.
Namun, Doni tak menjelaskan lebih jauh apakah usul Mahfud itu diterima oleh Presiden.
Sebelumnya, Presiden telah mengimbau sekaligus meminta seluruh pihak melakukan social distancing yang meliputi menjaga jarak satu sama lain serta menghindari kerumunan.
Presiden juga meminta seluruh pihak bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah sementara waktu.
Namun, Jokowi melihat ada sebagian warga yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut untuk berlibur.
Oleh karena itu, saat membuka rapat terkait pencegahan corona hari ini, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat pentingnya tetap berada di rumah.
"Kebijakan belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah jangan sampai kebijakan ini dilihat sebagai sebuah kesempatan untuk liburan," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/16013961/upaya-cegah-corona-mahfud-usulkan-sanksi-bagi-pelanggar-aturan-pemerintah