"Di saat semua ASN diimbau untuk work from home, kerja dari rumah, aparat kami di lapangan masih bekerja, mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan serta menjamin nelayan Indonesia aman melaut," ujar Haeru dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Haeru menjelaskan, fokus pengawasan bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing, melainkan juga menjamin nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan di laut tidak mendapatkan gangguan ataupun hambatan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, kami diminta untuk menghadirkan rasa nyaman bagi nelayan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan," kata Haeru.
Ia berharap kehadiran kapal pengawas tersebut membuat para nelayan tak takut mencari ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kami berharap kehadiran Kapal Pengawas Perikanan KKP tersebut menjadikan nelayan-nelayan kita melaut di Laut Natuna Utara tanpa ada rasa takut," terang dia.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sampai Rabu (18/3/2020) kemarin, tercatat ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 11 pasien dinyatakan sembuh dan 19 pasien meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/14584931/tak-bisa-terapkan-kerja-dari-rumah-kapal-kkp-tetap-bekerja-dari-laut