Imbauan itu ditujukan pada tiga elemen, yaitu untuk masyarakat umum, rumah sakit, dan dokter.
Imbauan ini diterbitkan IDI pada Rabu (18/3/2020). Menurut berkas yang diterima Kompas.com, imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, Ketua Dewan Pakar IDI Menaldi Rasmin, dan Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 Zubairi Djoerban.
Berikut uraian selengkapnya.
Imbauan bagi masyarakat:
1. Lakukan gaya hidup bersih dan sehat.
2. Rajin membersihkan diri, terutama cuci tangan sesering mungkin.
3. Jaga stamina dan daya tahan tubuh.
4. Jika merasa gangguan saluran pernapasan pakailah masker, segera berobat dan istirahat di rumah.
5. Ikuti semua petunjuk dokter jika dinyatakan sebagai ODP (orang dalam pengawasan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).
6. Patuhi petunjuk dokter dan maklumat pemerintah untuk isolasi diri atau karantina rumah.
7. Patuhi maklumat pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) termasuk pembatasan berkunjung ke fasilitas kesehatan kecuali kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan medis segera.
8. Manfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekonsultasi dan homevisit care untuk lebih intensif berkonsultasi dan meminta saran dokter.
9. Berpartisipasi aktif ikut memutus rantai penularan covid-19 di lingkungan tempat tinggal.
10. Agar jajaran aparat keamanan TNI/Polri sampai Babinsa/Babinkam serta jajaran aparat pemerintah sampai RT/RW membantu secara penuh mengawasi berjalannya proses social distancing dan isolasi diri atau karantina rumah.
Imbauan bagi rumah sakit:
1. Fokuskan pelayanan pada pandemi dunia Covid-19.
2. Lengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 dan alat pelindung diri (APD) bagi semua petugas kesehatan.
3. Batasi jumlah penerimaan pasien poli dan batasi jumlah pendamping/pengantar pasien hanya satu orang.
4. Pasien rawat inap tidak boleh dikunjungi kecuali oleh ibu/bapak/wali atau Istri/suami/anak yang setiap kunjungan hanya boleh satu orang.
5. Melakukan pengaturan penjadwalan jaga bagi petugas kesehatan sedemikian rupa untuk menghindarkan overload dan kelelahan petugas kesehatan.
6. Melakukan prosedur penanganan sesuai standar yang ditetapkan pada pasien yang dicurigai Covid-19.
Imbauan bagi dokter:
1. Jaga kebersihan dan kesehatan diri.
2. Lakukan pengaturan pembatasan jumlah jam praktik dan lama masa kontak dengan pasien.
3. Berkonsentrasi pada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan tempat bekerja, dan menyiapkan diri sebagai relawan jika dibutuhkan dalam mengatasi Covid-19.
4.Memakai APD dan menerapkan universal precaution setiap melakukan pemeriksaan terhadap pasien terutama pada pasien dengan keluhan gangguan pernafasan atau pasien yang dicurigai terinfeksi Covid-19.
5. Membangun kerjasama yang kuat dan intensif antar sejawat di tempat kerja agar deteksi dan tatalaksana pasien ODP dan PDP berjalan maksimal di semua fasilitas layanan kesehatan.
6. Ikut berperan aktif dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan memberikan edukasi, sosialisasi, pengarahan dan contoh tindakan yang baik kepada masyarakat luas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/21501901/imbauan-idi-untuk-masyarakat-dokter-dan-rumah-sakit-hadapi-wabah-covid-19