JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut Arif, langkah tersebut perlu dilakukan agar pemerintah fokus dalam pencegahan, penyebaran serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus covid-19.
Arif mengatakan, apabila pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilakukan di tengah wabah virus corona, maka dikhawatirkan partisipasi publik akan berkurang.
"Bahkan jauh sebelum itu, sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya. Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Adapun, mengenai pencegahan virus corona, Arif mengatakan, LBH Jakarta meminta pemerintah mendesak para pengusaha agar turut mencegah resiko penularan Covid-19 karena para pekerja rentan tertular.
"Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non-formal maupun yang tidak bekerja," ujarnya.
Arif juga meminta pemerintah menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri apabila mengalami gejala serupa infeksi COVID-19.
"Bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan, ketimbang mendahulukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif meminta, DPR menjalankan pengawasannya yaitu mengawal kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/13031201/darurat-covid-19-pemerintah-dan-dpr-diminta-tunda-pembahasan-ruu-cipta-kerja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.