Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).
"Ada (penyemprotan) ini masih berlangsung," kata Ketua PN Jakpus, Yanto pada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Yanto menyebut persidangan di PN Jakpus termasuk sidang tindak pidana korupsi akan tetap berjalan seperti biasa.
Namun, beberapa pencegahan Covid-19 seperti mengukur suhu pengunjung dan memperbanyak jumlah hand sanitizer sudah dilakukan terlebih dahulu.
Mahkamah Agung pun belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.
"MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Andi menuturkan, hal itu juga berlaku pada sidang-sidang pengadilan termasuk sidang perkara pidana yang kerap menghadirkan pengunjung.
"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/12191791/cegah-covid-19-gedung-pn-jakpus-disemprotkan-cairan-desinfektan