Salin Artikel

Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang, Pemerintah Diminta Perbanyak Armada Transportasi Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa meminta pemerintah menambah armada transportasi mudik, apabila kondisi penyebaran virus corona masih mewabah hingga musim mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Nurhayati, menanggapi keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan transportasi yang aman bagi mereka. Dan tentunya kita minta dalam satu kendaraan itu untuk tidak terlalu padat, sehingga penularan terhadap penyakit ini berkurang," kata Nurhayati ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Nurhayati mencontohkan, apabila bus yang biasanya diisi 50 orang, maka untuk mengantisipasi penularan virus corona bisa diisi 25 orang.

"Kita ketahui kita harus ada jarak atau distancing, jarak antara satu dan lainnya sehingga satu bus yang biasanya diisi oleh 50 orang pada saat ini harusnya hanya diisi 25 orang saja," ujarnya.

Kendati demikian, Nurhayati mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas mudik sampai pemerintah menyatakan kondisi mulai membaik.

"Imbauannya kepada masyarakat sebisa mungkin tidak melakukan pergerakan mudik, kami melihat mungkin beberapa bulan ke depan karena ini masih jauh, tetapi kalau virus corona ini dikendalikan dan eskalasinya menurun tentu para pemudik ini akan lebih aman," ucapnya.

Nurhayati berpendapat, mudik menggunakan kendaraan pribadi dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Namun, kata dia, langkah itu akan berdampak pada kepadatan di jalur mudik.

Oleh karenanya, Komisi V akan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas untuk membahas persiapan mudik di tengah wabah virus corona.

"Ini yang akan kita bahas bagaimana rekayasa lalu lintasnya. Kalau yang saya inginkan agar transportasi umum ditambah armadanya agar tidak terlalu padat bus dan kereta dan lainnya, dan yang terpenting pemudik menjaga kesehatannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/11404931/masa-darurat-virus-corona-diperpanjang-pemerintah-diminta-perbanyak-armada

Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke