Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik terus mencari Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang masuk daftar pencarian orang.
"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Ali menuturkan, masyrakat yang bertemu dengan Nurhadi cs atau mengetahui keberadaan mereka juga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum maupun unsur pemerintah.
"Segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," kata Ali.
Ali mengatakan, sejak awal KPK yakin hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi cs karena status DPO yang mereka sandang.
Sebab, Nurhadi cs tidak berhak memgajukan gugatan praperadilan karena mereka berstatus DPO sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018.
"Terlebih subyek dan obyeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs.
Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/19535081/praperadilannya-ditolak-lagi-nurhadi-cs-diminta-kpk-menyerahkan-diri