JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) membantu pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di tengah wabah virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bantuan yang diberikan dapat berupa kebijakan agar roda perekonomian di daerah tetap berjalan.
"Terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro yang perlu dibantu dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).
Keputusan itu merupakan bagian dari dua peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kedua peraturan tersebut memungkinkan daerah untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kebijakan di tengah wabah virus corona.
Selain bagi dunia usaha, pemda juga dapat merevisi APBD untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
"Dengan fokus untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai standar dalam rangka menangani isu virus corona dan juga kampanye-kampanye pencegahan," ujarnya.
Kemudian, pemda juga dapat merevisi APBD untuk memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya diberitakan, penyebaran virus corona memberikan dampak bagi kegiatan perekonomian global, tanpa terkecuali Indonesia.
Selain pertumbuhan ekonomi dan penerimaan lesu, dampak virus corona pun dirasakan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM).
Ini termasuk UMKM yang berorientasi ekspor. Terimbas virus corona, transaksi mereka lantas anjlok.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/17475751/mendagri-pemda-dapat-berikan-bantuan-bagi-umkm-di-tengah-wabah-virus-corona