Salin Artikel

Tangkal Corona, Pimpinan Komisi IX Sebut Komunikasi Intensif Pemerintah Sangat Dibutuhkan

"Komunikasi Jakarta (pemerintah pusat) sangat dibutuhkan untuk memandu harus berbuat apa dan bagaimana," ujar Melki ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Melki mengatakan, segala upaya yang tengah maupun akan dilakukan gugus tugas dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah harus disampaikan dengan baik.

Mengingat, kata dia, setiap daerah memiliki penanganan yang bervariasi.

Dengan begitu, perbedaan tingkat penanganan itu dapat diharapkan dapat diatasi dengan kemampuan komunikasi yang baik.

"Kami berharap setiap hari dua sampai tiga kali ada komunikasi dari gugus tugas terkait situasi nasional dan setiap hari juga perkembangan harus dikasih tahu," katanya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.

Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai Doni Monardo.

Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Adapun anggota pelaksana gugus tugas ini terdiri dari unsur 11 lembaga, yakni: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/06221761/tangkal-corona-pimpinan-komisi-ix-sebut-komunikasi-intensif-pemerintah

Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke