SM merupakan tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.
"Kami dari organisasi adalah kita akan melakukan sanksi terkait disiplin pegawai. Disiplin pegawai ada berbagai tingkatan, ringan, sedang, dan berat," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan, Heru Umbara, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan SM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kendati demikian, Heru mengaku belum dapat mengungkapkan sanksi yang akan diberikan.
Menurutnya, Batan masih menggodok sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada SM. Sanksi itu, katanya, diharapkan telah disepakati pada minggu depan.
"Saya belum bisa (memastikan), tetapi yang jelas adalah penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan, tidak diakuinya terkait perpanjangan usia, dan lain-lain," ujarnya.
"Bahkan ini sekarang sudah mau pensiun, maka kita harus cepat dilaksanakan sebelum dia pensiun. Saya kira ini dalam penggodokan," sambung dia.
Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Usai temuan tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di perumahan itu.
Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.
Namun, polisi belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM dengan yang berada di lahan kosong tersebut.
Saat ini, polisi masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.
SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/23202321/batan-akan-jatuhi-sanksi-kepada-pegawai-yang-jadi-tersangka-kepemilikan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.