Namun, berdasarkan kalkulasi, pemerintah menilai bahwa membuka riwayat pasien positif corona akan menimbulkan ketakutan berlebihan dari masyarakat.
"Inginnya kita sampaikan (riwayat perjalanan pasien positif Covid-19). Tapi kita menghitung kepanikan masyarakat nanti bagaimana," ujar Presiden di sela meninjau sterilisasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/3/2020).
Pemerintah juga menghindari stigma negatif masyarakat bagi pasien. Terutama, setelah ia dinyatakan sembuh.
Presiden Jokowi menegaskan, setiap pemerintahan di mana terdapat virus corona memiliki kebijakan masing-masing dalam hal pengendalian virus itu.
"Yang paling penting, setiap ada klaster baru, tim kita langsung memagari," lanjut dia.
Kepala Negara sekaligus memastikan bahwa pemerintah Indonesia bekerja keras dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono meminta pemerintah pusat membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif (Covid-19).
Transparansi riwayat pasien positif corona tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pencegahan sejak dini.
"(Informasi soal) riwayat (perjalanan) itu terkait dengan unsur potensi penyebaran daerah yang terdampak. Harus disampaikan agar masyarakat punya tindakan preventif," ujar Arif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Menurut Arif, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas tentang tempat yang disinggahi pasien positif Covid-19.
Dengan demikian, masyarakat dapat menentukan sendiri apakah tetap akan ke tempat tersebut atau tidak.
Riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 juga akan menjadi panduan bagi masyarakat untuk memproteksi dirinya sendiri.
Misalnya, riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 menunjukkan pernah ke tempat A.
Berdasarkan informasi itu, masyarakat dapat mengantisipasinya. Bisa memilih tidak pergi ke tempat itu, bisa pula tetap pergi ke tempat A dengan melengkapi diri dengan alat proteksi.
Arif menyebut, justru hal yang tak boleh diungkap oleh pemerintah adalah identitas pasien.
"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolut, di undang undang (KIP), tidak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/14510481/jokowi-ungkap-alasan-tak-buka-riwayat-perjalanan-pasien-covid-19