Salin Artikel

Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang

Ia terbukti melanggar kode etik penyelanggara pemilu karena mencabuli anak lelaki di toilet sebuah hotel.

Pencabulan terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIT di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.

Saat kejadian korban yang berstatus pelajar sedang magang di hotel. Di lokasi yang sama Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin sedang mengikuti rapat koordinasi.

Di toilet, Gusti Makmur mengajak korban berkenalan. Saat sepi, Ketua KPU Banjarmasin melecehkan korban.

“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati dilansir dari banjarmasinpost.co.id.

Setelah melakukan pencabulan, Gusti meminta nomor ponsel korban.

Ia kemudian kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".

Korban lalu bercerita ke ibunya telah dilecehkan seorang pria di toilet. Tak terima anaknya dilecehkan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis, 26 desember 2019.

Hasilnya KPU Kalimantan Selatan menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, Selasa (28/1/2020).

Atas kasus tersebut, KPU Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti sebagai Ketua KPU Banjarmasin.

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy.

Gusti pun telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Pemecatan diputuskan melalui sidang yang dogelar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar, Fitria Chusna Farisa | Editor: David Oliver Purba, Krisiandi), banjarmasinpost.co.id

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/14140051/fakta-ketua-kpu-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-anak-korban-dilecehkan-di

Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke