Ia terbukti melanggar kode etik penyelanggara pemilu karena mencabuli anak lelaki di toilet sebuah hotel.
Pencabulan terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIT di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.
Saat kejadian korban yang berstatus pelajar sedang magang di hotel. Di lokasi yang sama Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin sedang mengikuti rapat koordinasi.
Di toilet, Gusti Makmur mengajak korban berkenalan. Saat sepi, Ketua KPU Banjarmasin melecehkan korban.
“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati dilansir dari banjarmasinpost.co.id.
Setelah melakukan pencabulan, Gusti meminta nomor ponsel korban.
Ia kemudian kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".
Korban lalu bercerita ke ibunya telah dilecehkan seorang pria di toilet. Tak terima anaknya dilecehkan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis, 26 desember 2019.
Hasilnya KPU Kalimantan Selatan menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, Selasa (28/1/2020).
Atas kasus tersebut, KPU Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti sebagai Ketua KPU Banjarmasin.
"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy.
Gusti pun telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.
Pemecatan diputuskan melalui sidang yang dogelar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.
Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar, Fitria Chusna Farisa | Editor: David Oliver Purba, Krisiandi), banjarmasinpost.co.id
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/14140051/fakta-ketua-kpu-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-anak-korban-dilecehkan-di