Salin Artikel

Indonesia Tolak 126 WNA Masuk demi Cegah Corona, Ini Pertimbangannya

Enam pintu masuk itu yakni di Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Kuala Namu di Deli Serdang, Bandara Hang Nadiem di Batam, dan Pelabuhan Batam Center.

Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, 126 WNA tersebut ditolak lantaran mereka pernah mengunjungi daerah terlarang di sejumlah negara yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Daerah tersebut yakni Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk Iran yang dilarang ialah dari Teheran, Qom, dan Gilan.

Selain itu pengunjung dari Italia yang dilarang ialah yang pernah mengunjungi Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.

"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Mereka yang dilarang masuk langsung dideportasi. Jika penerbangannya belum tersedia maka Ditjen Imigrasi menyerahkan mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Jadi first layer-nya itu KKP. Jadi setelah itu ada second layer, ada bea cukai, Angkasa Pura. Nah kita second layer. Misalnya dari first layer mengatakan ini terinfeksi, kita pastinya menolak. Karena yang memiliki kompetensi dari virus ini KKP," ucap Jhoni.

Adapun, rincian penolakannya sebagai berikut:

1. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 89 orang. Mereka terdiri dari, 1 warga negara China, 12 warga negara Rusia, 1 warga negara Romania, 6 warga negara Brazil, 3 warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, 4 warga negara Inggris, 2 warga negara Maroko dan 7 warga negara Kazakhstan.

Kemudian, 11 warga negara Amerika Serikat, 1 warga negara Ghana, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Austria, 6 warga negara Kanada, 1 warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Perancis, 2 warga negara Spanyol dan 3 warga negara Armenia.

Selain itu, 1 warga negara India, 1 warga negara Italia, 4 warga negara Kyrgyztan, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Chile, 1 warga negara Tajikistan, 1 warga negara Peru, 1 warga negara Swedia, 1 warga negara Moldova, 1 warga negara Malaysia, 1 warga negara Mesir dan 1 warga negara Thailand.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 7 warga negara China, 4 warga negara Malaysia, 2 warga negara Irlandia.

Kemudian, 1 warga negara Mali, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Ghana, 1 warga negara Jepang, 1 warga negara India, 1 warga negara Thailand, 1 warga negara Amerika Serikat, dan 1 warga negara Yaman.

3. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 7 orang. Mereka terdiri dari 5 warga negara China, 1 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara Italia.

4. Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 5 orang. Mereka terdiri dari 3 warga negara China, 1 warga negara Singapura dan 1 warga negara Inggris.

5. Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 1 orang. WNA itu merupakan warga negara Singapura.

6. Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.

Jumlah WNA yang ditolak di pelabuhan ini sebanyak 2 orang. Mereka terdiri dari 1 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/15192881/indonesia-tolak-126-wna-masuk-demi-cegah-corona-ini-pertimbangannya

Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke