Salin Artikel

Eks Sesmenpora Mengaku Tertekan Diminta Rp 5 Miliar oleh Imam Nahrawi

Alfitra mengatakan, ia tertekan karena Ulum mengancam Alfitra akan dicopot atau dirotasi bila tidak menyerahkan uang Rp 5 miliar untuk kepentingan pribadi Imam tersebut.

"Sekitar Maret atau April 2016, Pak Ulum pernah minta Rp 5 miliar, untuk kepentingan terdakwa kalau tidak akan dicopot atau dirotasi," kata Alfitra saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Selasa (11/3/2020).

Alfitra akhirnya memutuskan mengundurkan diri karena merasa tertekan dan menilai suasana di Kemenpora sudah tidak kondusif ketika itu.

"Saya waktu itu hanya merenung saja, saya ga mungkin bisa bantu, uang juga tidak dalam peruntukan. Kemudian saya juga merasa di kantor tidak kondusif, tidak nyaman, maka pada Bulan Juni saya minta mengundurkan diri," ujar Alfitra.

Alfitra mengakui permintaan uang Rp 5 miliar itu bukan permintaan pertama yang pernah diterimanya.

Sebelumnya, Alfitra juga sudah pernah dimintai Rp 500 juta pada Agustus 2015 untuk kegiatan organisasi keagamaan yang diikuti Imam Nahrawi.

"Sebetulnya bulan Agustus 2015 saya juga sudah ingin menyampaikan pengunduran diri, kepada terdakwa tapi timing belum tepat, surat pengunduran diri itu saya cabut lagi," ujar Alfitra.

Alfitra menuturkan, ia pun sempat menghubungi Sekretaris Jenderal KONI ketika itu, Ending Fuad Hamidy soal permintaan Rp 5 miliar tersebut.

Alfitra menghubungi Ending karena Ending sempat membantu Alfitra ketika ia dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh Imam melalui Ulum pada 2015.

"Pernah saya sampaikan, saya pusing nih saya diminta lagi. Lalu kata Pak Hamidy, 'daripada sakit jantung mengundurkan diri saja.' Akhirnya saya mengundurkan diri," kata Alfitra.

Alfitra mengatakan, ia meneken surat pengunduran diri pada 20 Juni 2016 dan menyerahkannya ke kantor Imam meskipun tidak menemui Imam di sana.

"Saya tidak jumpa terdakwa tetapi saya WA ke terdakwa. Sekitar maghrib terdakwa menyampaikan WA ke saya, 'terima kasih saya menerima pengunduran diri saudara, mohon maaf kalau salah, semoga ke depan lancar.' Kira-kira begitu bunyinya WA ke saya. Setelah itu saya tidak bertemu lagi," kata Alfitra.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Proses itu terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/15465241/eks-sesmenpora-mengaku-tertekan-diminta-rp-5-miliar-oleh-imam-nahrawi

Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke