Hal ini disampaikan tim advokasi usai melapor perihal yang sama ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (10/3/2020).
Tim advokasi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers.
"Kami berencana akan membawa ini ke pidana," kata Perwakilan dari LBH Jakarta, Sutira Dirga, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.
Dirga mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah mendapat bukti visum yang cukup dari para korban.
Hingga saat ini, tim advokasi masih terus mengumpulkan bukti visum.
"Yang mana nanti itu bisa menjadi bahan kami juga untuk maju ke laporan pidana," ujar Dirga.
Pada saat audiensi dengan Komnas HAM, tim advokasi juga meminta supaya negara memfasilitasi pemulihan korban melalui visum.
"Tadi juga kami sampaikan bahwa kami meminta kepada negara atas pemulihan terhadap korban juga salah satunya melalui visum, baik itu visum repertum maupun ad psikriatum," kata Dirga.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami peserta aksi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 lalu, Selasa (10/3/2020).
Kepada Komnas HAM, Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan adanya penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan terhadap peserta aksi.
"Kami juga menyimpulkan, bahwa yang terjadi saat itu bukanlah penangkapan, melainkan perburuan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang secara damai melakukan aksi pada tanggal 24 sampai 30 September," kata Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.
Hussein mengatakan, audiensi baru dilakukan hari ini karena butuh waktu lama untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban.
Sejauh ini, setidaknya sudah ada 390 orang yang melapor ke Tim Advokasi untuk Demokrasi dan mengaku sebagai korban aksi. Jumlah ini tersebar di sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Medan, Bandung, Aceh, Makassar, Riau, dan Malang.
Dari jumlah itu, sebanyak 10 sampai 15 orang menyatakan telah siap untuk dimintai keterangan terkait pelaporan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/18591091/dugaan-kekerasan-peserta-aksi-reformasi-dikorupsi-akan-diperkarakan