Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan untuk Kepentingan China

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan negara lain. 

Hal itu ia ungkapkan dalam acara Forum Komunikasi dan Koordinasi bertajuk 'Meningkatkan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar dalam Mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju' di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Enggak ada ketika kita susun enggak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu. Engga ada urusan (dengan) China, enggak," kata Mahfud.

"Malah yang disebut sebagai contoh tuh Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia enggak ada," sambung dia.

Menurut Mahfud, pemerintah benar-benar ingin mengundang investor ke Indonesia melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sebab, kata dia, regulasi di Indonesia saat ini cukup tumpang tindih.

"Tapi karena namanya politik bisa digoreng 'wah ini untuk keperluan ini, wah ini untuk keperluan agar penduduk agar warga negara sendiri tersingkir'," ungkapnya.

Ia pun menyarankan semua pihak untuk membaca lebih lanjut omnibus law RUU Cipta Kerja.

Meskipun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui omnibus law RUU masih memiliki banyak kekurangan.

"Baca dulu baru berdebat. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di undang-undang. Perbaiki kan ada DPR kan nanti masih lama ini. Bukan belum apa-apa tolak," ucap Mahfud.

Diketahui draf omnibus law RUU Cipta Kerja sudah diserahkan pemerintah ke DPR.

Setelah pemerintah menyerahkan draf dan surat presiden RUU Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2/2012), pembahasan belum dimulai.

Bahkan, penolakan demi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus bergulir.

Penolakan datang khususnya dari para pekerja.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja meminggirkan kepentingan mereka dan mengutamakan kepentingan pengusaha atau pemilik modal.

Salah satu kritik tehadap RUU Cipta Kerja datang Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo.

Ia menilai RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.

Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.

Adapun Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/12390121/mahfud-md-sebut-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-bukan-untuk-kepentingan-china

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke